Setiap manusia perlu berusaha untuk menghidupi diri dan keluarganya. Berusaha disini dalam artian bekerja, baik di sektor formal maupun di sektor informal. Salah satu sektor formal yang saat ini banyak di incar oleh angkatan kerja adalah menjadi PNS.
Sistem Penggajian PNS sudah diatur secara khusus. Besarnya gaji PNS diatur beradasarkan Pangkat/Golongan yang disandang, ditambah tunjangan jabatan (bagi yang memiliki jabatan) dan tunjangan lain-lain. Jadi sebenarnya seluruh PNS mempunyai dasar penggajian yang sama.
Berdasarkan perkembangannya dan kebiasaan yang dilakukan oleh PNS, terutama PNS yang menduduki unit basah (yang berkaitan dengan sumber keuangan Negara) dan unit-unit strategis lainnya, dasar penggajian menjadi lain. Pemerintah beranggapan, untuk mengurangi kebiasaan buruk (Korupsi) PNS, maka pemerintah menerapkan kebijakan
Remunerasi.
Perlu kita ketahui apa sih Remunerasi?
Beberapa orang kadang salah menulis dan melafalkan kata remunerasi. Ada yang
mengatakan remonerasi, ada pula yang menuliskan
renumerasi. Yang benar adalah REMUNERASI Arti harafiahnya
adalah "payment" atau penggajian, bisa juga uang ataupun substitusi dari uang
yang ditetapkan dengan peraturan tertentu sebagai imbal balik suatu pekerjaan
dan bersifat rutin.
Sedangkan pengertian resmi menurut kamus
Bahasa
Indonesia adalah pembelian hadiah (penghargaan atas jasa dsb); imbalan.
Remunerasi berasal dari bahasa Inggris yaitu Remuneration.
Wikipedia
memberi penjelasan, "Remuneration is pay or salary, typically a monetary payment
for services rendered, as in an employment. Usage of the word is considered
formal.".
Beberapa departemen yang menikmati kebijakan remunerasi ini adalah sebagai berikut :
1. Departemen Keuangan (Bea cukai, Pajak dll yang termasuk lingkup depkeu)
2. Dephan (TNI, POLRI)
3. Depkumham (Pengadilan, Imigrasi, dan unit-unit lain yang termasuk dalam lingkup depkumham)
4. Kejaksaan Agung
Dari segi jumlah pemberian remunerasi sudah sangat besar, sudah mencapai besaran 10 kali lipat dari gaji pokok. Contoh kasus gayus, jumlah remunerasi nya mencapai 8,1 juta rupiah.
Disisi lain, Depdiknas melalui kebijakannya untuk meningkatkan kesejahteraan guru, dijalankan kebijakan sertifikasi guru dan dosen. Besaran penghasilan tambahan dari kebijakan sertifikasi guru ini adalah 1 kali lipat dari gaji pokok PNS guru berdasarkan pangkat/golongan. Coba anda bandingkan, tidak adil kan? Hal ini mungkin diakibatkan bahwa sektor pendidikan dianggap kurang penting dan tidak strategis bagi bangsa ini. Sehingga cukup diberikan kenaikan gaji 1 kali lipat saja, itupun harus melalui proses di sertifikasi dulu, setelah lulus proses sertifikasi baru uang sertifikasi itu di alirkan ke guru yang bersangkutan. Kebijakan ini dilaksanakan secara bertahap berdasarkan quota yang di berikan setiap periodenya.
Betul kah, sebegitu tidak pentingnya guru sebagai pencerdas kehidupan bangsa di bandingkan dengan penerima Remunerasi ?