"Kecuali dalam proses hukumnya
nanti ada yang perlu direspons oleh dewan," kata Akbar
Jum'at, 12 Maret 2010, 16:54 WIB
Arfi Bambani Amri
VIVAnews - Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar, Akbar Tandjung,
menyatakan kasus Bank Century sekarang berada di domain hukum. Segi politik
dari kasus itu sudah selesai.
"Seperti yang dikatakan Pak Aburizal (Ketua Umum Golkar) tadi, ranah
politiknya sudah selesai, sekarang masuk ranah hukum," kata Akbar.
"Kecuali dalam proses hukumnya nanti ada yang perlu direspons oleh dewan,
itu nanti kita lihat, tergantung proses hukumnya," kata Akbar di sela-sela
acara pembekalan Partai Golkar di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat 12 Maret
2010.
Menurut Akbar, ranah politik dari kasus Century sudah cukup. "Hak
menyatakan pendapat saat ini belum relevan, kecuali ada temuan baru yang harus
direspon partai politik," ujarnya.
Tugas dewan sekarang, termasuk kader Golkar, mengawasi hasil Panitia Khusus
Angket Kasus Bank Century itu. "Sampai sejauh mana pemerintah, khususnya
lembaga penegak hukum, menindaklanjuti hasil rekomendasi pansus," ujar
Akbar.
Sebelumnya salah satu Ketua Golkar, Priyo Budi Santoso, mengancam akan
mengusulkan Hak Menyatakan Pendapat DPR jika kasus Century tak ditindaklanjuti
oleh penegak hukum. Hak ini bisa berujung pada rekomendasi pemakzulan Presiden
atau Wakil Presiden.